Pemerintah melarang kegiatan-kegiatan yang dianggap menghambat program pemberian ASI Eksklusif 6 bulan dan melarang pemberian susu formula untuk bayi di bawah 6 bulan. Apa saja yang dilarang dan adakah dendanya?
PP nomor 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif menegaskan tenaga dan fasilitas kesehatan yang memberikan susu formula harus menaati beberapa ketentuan termasuk dilarang melakukan kegiatan promosi.
Kegiatan yang dikategorikan promosi susu formula dalam PP nomor 33/2012 seperti dilansir Selasa (3/4/2012) antara lain:
Dalam kondisi darurat atau bencana, fasilitas kesehatan juga tidak boleh sembarangan menerima bantuan susu formula bayi dan produk bayi lainnya. Bantuan semacam itu hanya boleh diterima setelah mendapat izin dari Kepala Dinas Kesehatan setempat.
Penyelenggara fasilitas layanan kesehatan bahkan tidak boleh sembarangan menerima bantuan dana dari produsen atau distributor susu formula bayi atau produk lainnya. Jika bantuan itu ditujukan untuk menyediakan pelayanan di bidang kesehatan, maka bantuan itu wajib ditolak.
PP nomor 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif tidak mengatur sanksi, karena akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Namun menurut Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, semua pihak yang dengan sengaja menghalangi pemberian ASI Eksklusif bisa dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sumber...
Ikuti @bundanews
PP nomor 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif menegaskan tenaga dan fasilitas kesehatan yang memberikan susu formula harus menaati beberapa ketentuan termasuk dilarang melakukan kegiatan promosi.
Kegiatan yang dikategorikan promosi susu formula dalam PP nomor 33/2012 seperti dilansir Selasa (3/4/2012) antara lain:
- Memajang produk susu formula bayi
- Memberikan potongan harga
- Memberikan sampel Susu Formula Bayi
- Memberikan hadiah
- Memberikan informasi melalui saluran telepon, media cetak dan elektronik
- Memasang logo atau nama perusahaan pada perlengkapan persalinan dan perawatan Bayi
- Membuat dan menyebarkan brosur, leaflet, poster, atau yang sejenis lainnya.
Dalam kondisi darurat atau bencana, fasilitas kesehatan juga tidak boleh sembarangan menerima bantuan susu formula bayi dan produk bayi lainnya. Bantuan semacam itu hanya boleh diterima setelah mendapat izin dari Kepala Dinas Kesehatan setempat.
Penyelenggara fasilitas layanan kesehatan bahkan tidak boleh sembarangan menerima bantuan dana dari produsen atau distributor susu formula bayi atau produk lainnya. Jika bantuan itu ditujukan untuk menyediakan pelayanan di bidang kesehatan, maka bantuan itu wajib ditolak.
PP nomor 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif tidak mengatur sanksi, karena akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Namun menurut Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, semua pihak yang dengan sengaja menghalangi pemberian ASI Eksklusif bisa dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sumber...


